Rumah Sakit Umum Sri Pamela didirikan pada tahun 1907 oleh Yayasan “HOSPITAL VERCENEEGING PADANG dan BEDAGAI” dengan nama “CENTRAL HOSPITAL TEBING TINGGI”, beranggotakan beberapa perusahaan antar lain CMO, RCMA, SOCFIN, HORISON CROSFIELD, SIPEF, DBRMY dan DSM.
SK Menteri Pertanian No. 22/KPTS/Um/1980 tgl 12 Januari 1980, Rumah Sakit Central Hospital Tebing Tinggi menjadi milik PT Perkebunan Nusantara IV Gunung Pamela dengan nama Rumah Sakit Umum Sri Pamela.
Pada tahun 1996 terjadi peleburan antara PTPN III, IV, dan V menjadi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sesuai Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996
Berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara No: S-607/MBU/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014: Persetujuan pendirian Anak Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III di bidang pengelola Rumah Sakit dengan nama PT Sri Pamela Medika Nusantara.
Berdasarkan Akta Notaris No. 27 tanggal 17 Oktober 2014 oleh notaris Ade Yulianti, SH, Mkn, RSU Sri Pamela resmi menjadi badan usaha. Dikuatkan dengan Penetapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-30949.40.10.2014 tanggal 23 Oktober 2014, PT Sri Pamela Medika Nusantara resmi badan hukum yang menaungi RSU Sri Pamela.